Jumat, 08 September 2017

Agen Bola Online - Nyesek, Pria Ini Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta Gara-gara Pinjam Rp120 Juta ke Bank

Nyesek, Pria Ini Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta Gara-gara Pinjam Rp120 Juta ke Bank


Agen Bola Online - Kisah tentang pria asal Kuningan, Cirebon ini ramai menjadi perbincangan warganet. Dikabarkan pertama kali oleh Radarcirebon.com, Sofyan tidak pernah menyangka kalau di usia senjanya harus melepas rumah yang ia beli secara susah payah. Sebab, rumah yang berada di pinggir Jl Raya Kuningan-Cirebon tersebut telah dilelang oleh pihak bank, dengan alasan Sofyan tidak melakukan pembayaran cicilan pinjaman selama beberapa bulan.

Sekarang Sofyan terpaksa mengontrak sebuah rumah di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Ia pun tak menyangka kalau rumah seluas 25 bata yang dibelinya dengan cucuran keringat beberapa tahun lalu itu harus berpindah tangan dengan cara yang menyakitkan. Dia pun menyesal tak cermat ketika melakukan pembayaran cicilan, sehingga akhirnya harus kehilangan rumah yang sangat strategis lantaran berada di jalur utama.

“Saya sebenarnya tidak ikhlas harus kehilangan rumah karena dianggap tidak mampu melunasi pinjaman. Tapi rumah ini sudah dilelang sejak Februari tahun lalu,” ujar Sofyan kepada wartawan Radar.

Dia menceritakan, semua itu berawal pada peristiwa 5 tahun silam. Waktu itu ia diiming-imingi pinjaman oleh seorang marketing sebuah perbankan. Setelah beberapa kali bertemu dengan marketing tersebut, akhirnya dia memutuskan meminjam uang untuk kepentingan usaha yang tengah dijalaninya, yakni toko servis dinamo.

“Awalnya ada marketing yang datang menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan mudah. Meski semula tidak tertarik, namun karena sering ditawari akhirnya saya kepincut,” ujarnya.

Sofyan pun mengajukan pinjaman sebesar Rp120 juta. Dalam perjanjian dengan pihak bank, Sofyan diberi masa tenor selama lima tahun atau sampai 2017. Dalam perjanjian itu juga disebutkan nominal cicilan yang harus dibayar Sofyan yakni Rp3.650.000 per bulannya.

Sebagai jaminan atas pinjamannya, Sofyan menyerahkan sertifikat rumahnya. Tahun pertama, dan kedua pembayaran cicilan berlangsung lancar. Memasuki tahun ketiga, usaha yang ditekuni Sofyan kurang menguntungkan sehingga berimbas terhadap upayanya membayar ke bank. Akhirnya pembayaran cicilan juga mulai tersendat.

Meski demikain, Sofyan tetap berusaha membayar hutang-hutangnya ke pihak bank. Selain itu ia juga berusaha meminta keringanan kepada pihak bank untuk memperpanjang masa tenor hingga 9 tahun.

Permintaan tersebut disetujui pihak bank, dan itu membuat hatinya lega. Setiap bulannya, dia menyerahkan uang cicilan pinjaman ke kolektor yang datang ke rumahnya.

“Karena usaha saya kurang bagus, pembayaran memang sempat tersendat. Kemudian saya minta agar ada keringanan dalam jangka waktu mencicil. Dan permintaan itu disetujui hingga ada keringanan sampai 2019 untuk melunasi cicilan,” katanya.

Namun mendadak dia mendapat surat panggilan dari bank yang isinya pemberitahuan terkait ada tunggakan selama lima bulan yang belum dibayar. Dia kemudian berangkat ke bank untuk menyelesaikannya.

“Jumlah uang cicilan yang sudah saya bayar hampir mencapai Rp107 juta dari pinjaman Rp120 juta. Untuk melunasinya, saya sempat menawarkan rumah ke orang lain. Ada yang menawar Rp800 jutaan. Tapi, saya tidak bisa menjual rumah lantaran sudah dilelang oleh bank. Saya hanya berharap agar eksekusi yang akan dilakukan ditunda, dan diberi kesempatan menjual rumah untuk melunasi utang. Hanya itu permintaan saya,” harapnya.

Toko servis dinamo yang digunakan Sofyan mencari nafkah berada di halaman rumah tersebut.

Saat wartawan Radar Cirebon berkunjung, tampak sejumlah warga sedang duduk di kursi kayu yang ada di depan toko. Mereka datang membetulkan dinamo.

Sofyan sendiri mempersilakan Radar untuk masuk ke dalam rumahnya yang berlantai keramik putih. Sehelai karpet terhampar di ruang tamu. Tak ada kursi dan peralatan rumah tangga lainnya. Sofyan mengaku jika peralatan rumah tangganya sudah diangkut ke rumah kontrakan setelah mendapat surat perintah pengosongan.

0 komentar:

Posting Komentar