Rabu, 21 Juni 2017

Bola Terpercaya - Cerdiknya, Begini Cara 'Licin' KPK Saat Dilarang Masuk Rumah Pribadi Gubernur Bengkulu

Cerdiknya, Begini Cara 'Licin' KPK Saat Dilarang Masuk Rumah Pribadi Gubernur Bengkulu


Bola Terpercaya - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap istri Gubernur Bengkul Ridwan Mukti, Lili Maddari, mengejutkan banyak pihak.
Terlebih selama ini Ridwan keras dan sangat anti korupsi jika ditilik dari beberapa pidato yang ia sampaikan.
Kisah tertangkapnya Liliy berawal dari sebuah rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.
ari rumah mewah itulah OTT berlangsung.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK mendapatkan informasi bahwa Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhony Wijaya memberikan sejumlah uang pada Rico Dian Sari untuk diantarkan ke rumah pribadi Ridwan Mukti.

Setelah menyerahkan uang yang diduga suap untuk proyek, selanjutnya Rico keluar dari rumah pribadi Ridwan Mukti.
Sementara Ridwan Mukti meluncur ke kantor Gubernur Pemprov Bengkulu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPK meringkus Rico dan membawanya ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily Maddari, istri Ridwan.

"Sempat terjadi penolakan dari Satpol PP penjaga rumah Ridwan saat mobil yang dikendarai tim KPK hendak masuk. Namun petugas KPK cerdik, kaca mobil dibuka maka terlihatlah wajah Rico Dian Sari," ujar salah seorang sumber Kompas.com yang meminta agar namanya tidak dikutip.
Melihat wajah Rico yang tak asing lagi, petugas akhirnya membuka pagar pintu, dan masuk ke rumah hingga menuju kamar pribadi Ridwan Mukti dan Lili.
Di sana petugas KPK menemukan sejumlah uang di dalam brankas.
Dari rumah pribadi, KPK membawa Rico dan Lilly ke Mapolda Bengkulu untuk diamankan.

KPK juga meringkus Jhoni Wijaya di salah satu hotel dan ditemukan uang Rp 260 juta.
Jhoni dibawa pula ke Mapolda Bengkulu.
Sekitar pukul 11.15 WIB Ridwan Mukti yang saat itu sedang memimpin rapat langsung bertolak menuju Mapolda Bengkulu.
Pukul 14. 40 WIB, KPK membawa lima orang, termasuk ajudan Gubernur Bengkulu, ke Jakarta menuju gedung KPK.
Selanjutny, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.

0 komentar:

Posting Komentar