Sabtu, 25 Februari 2017

Remaja 16 Tahun Tewas di Semarang Setelah Terlibat Perkelahian

Remaja 16 Tahun Tewas di Semarang Setelah Terlibat Perkelahian

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/remaja-16-tahun-tewas-di-semarang.html

www.LigaEmas.net - Seorang anak berusia 16 tahun bernama Hamzah Dendi A tewas setelah dikejar pria yang ia aniaya sehari sebelum maut menjemput. Hamzah tewas setelah dilempari batu dan jatuh dari sepeda motor.

Terbongkarnya kasus penganiayaan itu berawal dari informasi adanya jenazah di parit di Jalan R. Soekanto, Meteseh, Tembalang, Semarang, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (21/2/2017). Jenazah itu ternyata Hamzah, yang sempat dikira tewas akibat kecelakaan.

Petugas Polsek Tembalang kemudian menelusuri dan ternyata korban bukan tewas karena kecelakaan, melainkan akibat dianiaya. Setelah kasus ini didalami, polisi mengantongi identitas dan menjemput pria bernama Hanafi, yang merupakan pelaku penganiayaan hingga tewas.

Di Mapolsek Tembalang, Hanafi mengatakan, sekitar pukul 02.00 WIB, ia dihadang oleh Hamzah dan teman-temannya di dekat kantor PDAM Kedungmundu. Hanafi dikeroyok, bahkan kepalanya dihantam dengan gesper oleh Hamzah.

"Saya mau jemput istri di karaoke karena karaokenya tutup. Tapi saya di depan PDAM Kedungmundu tiba-tiba dikeroyok, kepala saya juga dipukul gesper," kata Hanafi, Selasa (21/2).

Karena kalah jumlah, Hanafi tidak melawan. Setelah itu, Hanafi berobat ke RS Bhayangkara bersama kerabatnya, kemudian bermaksud melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tembalang. Tapi, ketika dalam perjalanan, ia bertemu dengan gerombolan bermotor yang mengeroyoknya.

Hanafi langsung mengejar Hamzah dan melemparinya dengan batu. Hamzah, yang berboncengan dengan temannya menggunakan motor matic, langsung tersungkur dan motornya menabrak pohon. Sedangkan Hanafi langsung meninggalkan lokasi dan tidak tahu kondisi orang yang dilemparnya.

"Saya tidak tahu kena apanya. Mereka jatuh, kemudian masuk ke got dan motornya nabrak pohon," ujarnya.

Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo mengatakan Hanafi merupakan pelaku sekaligus korban. Hanafi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Meski demikian, Hanafi juga menjadi korban penganiayaan dan tercatat pelakunya masih di bawah umur, yaitu bocah 15 tahun berinisial ND.

"ND juga kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan korban Hanafi, Pasal 351 KUHP," kata Subagyo.

Anggota Polsek Tembalang juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain batu yang dilemparkan Hanafi ke Hamzah serta sepeda motor. Kepolisian juga masih mencari pelaku lainnya. 

0 komentar:

Posting Komentar