Minggu, 26 Februari 2017

Ini Biodata dan Facebook Indrisantika Kurniasari?

Ini Biodata dan Facebook Indrisantika Kurniasari?

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/ini-biodata-dan-facebook-indrisantika.html

www.LigaEmas.com - Ini Biodata dan Facebook Indrisantika Kurniasari?

Nama Indrisantika Kurniasari
Jenis Kelamin : Perempuan
Tanggal Lahir : -
Asal : Kota Malang
Tempat tinggal : Jakarta
Akun Facebook : https://www.facebook.com/indrisantika.kurniasari.3

(Sumber: Facebook)


Berita seputar  Indrisantika Kurniasari

Petisi yang dibuat oleh Mario Lawalata, hingga berita ini ditulis, sebanyak 33.438 orang telah menandatanganinya dan akan terus bertambah.

Menurut Mario, pemilik akun facebook Indrisantika Kurniasari telah memberikan caption hinaan kepada Presiden Jokowi dan sebagai seorang anak Maluku dirinya merasa tersinggung karena pakaian adat dari tanah kelahirannya dilecehkan bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.

"Indrisantika Kurniasari memberikan caption hinaan. Sebagai rakyat saya tersinggung Presiden dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya bertutur kata yg baik kepada seorang Kepala Negara," tulis Mario di Petisi itu.

"Bukan hanya itu, sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yang merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay," tulis Mario lagi.

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/ini-biodata-dan-facebook-indrisantika.html

Indrisantika Kurniasari menghina Presiden Joko Widodo saat mengenakan Pakaian Khas Maluku

Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari memposting foto Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri H.M. Tito Karnavian.

Dalam gambar tersebut Presiden Joko Widodo menggunakan busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku.

Dilansir salah satu sumber berita dari Istana Kepresidenan.

Presiden Joko Widodo mendapatkan gelar adat kehormatan Maluku "Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku" di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat (24/2). Pemberian gelar ini dilakukan oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.

Pemberian gelar kehormatan berupa pemasangan jubah kebesaran kain ikat pinggang, kain bagu, mahkota kebesaran dan pemberian tongkat tanda kehormatan. Pemberian gelar ini diberikan kepada Presiden Jokowi berdasarkan keputusan majelis adat Maluku yang terdiri dari para tetua adat atau Latupati.

Presiden menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.

"Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat Maluku," ujar Presiden saat menerima gelar adat di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku.

Selain itu, Jokowi menyatakan kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat Maluku yang berbasis persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan dan keragaman budaya masyarakat Maluku dapat dipersatukan.

"Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku dapat dengan cepat memulihkan keadaan setelah terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu," ucapnya.

Jokowi juga berharap bahwa masyarakat Maluku dapat terus menjaga keanekaragaman dan keharmonisan.

"Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan dapat terus merawat kebhinnekaan yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara," ujarnya.

Presiden juga sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun itu berarti bahwa walaupun terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya.

"Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati," demikian bunyi pantun tersebut yang langsung mengundang tepuk tangan hadirin.

Setelah menerima anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan salat Jumat di Masjid Al Fattah Kota Ambon.

Dalam postingannya, Indrisantika Kurniasari memberikan caption Hinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebutkan Raja Kodok kepada beliau. IK juga mempertanyakan pakaian tersebut berasal dengan kalimat mengejek.

Saya sebagai rakyat merasa sangat tersinggung Presiden Jokowi yang adalah Kepala Negara dan Orang Nomor Satu di Negara ini dihina oleh seorang perempuan yg seharusnya bertutur kata yg baik kepada siapapun terutama kepada seorang Pemimpin Negara.

Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisannya menghina Presiden atau Wakil Presiden.

IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden.

Dan untuk itu saya sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap saudari IK karena perbuatannya menghina Kepala Negara Indonesia.

Bukan hanya itu sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.

Ada pula ratusan komentar dari teman-teman saudari IK yang juga menghina Bapak Jokowi dan Pakaian Adat yang disematkan kepada beliau sebagai TANDA KEHORMATAN.
Yang sangat provokatif adalah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu adalah pakaian Kristen.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a. ….
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para penghina presiden dan para penyebar provokasi lewat media sosial khususnya Indrisantika Kurniasari beserta para pendukungnya.

Dan mereka harus minta maaf kepada Presiden dan juga MASYARAKAT MALUKU krn sudah menghina KEPALA NEGARA DAN PAKAIAN ADAT MALUKU di depan publik.

Demikian petisi ini saya buat sebagai satu peringatan agar jangan lagi ada yg menghina Kepala Negara Bapak Jokowi dan Warisan Budaya daerah manapun di Negara Indonesia.

Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sudah selayaknya IK dan para komentator yang ada di postingannya menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk bersikap adil dan beradab sebagai rakyat yang hidup di negara ini.

Perbedaan pendapat adalah kewajaran tapi tidak sepantasnya RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.

Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung karena komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok Budaya Adat daerah Maluku.

Dan itu sangat tidak pantas dilakukan karena tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina.

Terima kasih

0 komentar:

Posting Komentar