Jumat, 24 Februari 2017

BCA Siap Modali Perusahaan Indonesia Kelola Tambang Freeport

BCA Siap Modali Perusahaan Indonesia Kelola Tambang Freeport

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/bca-siap-modali-perusahaan-indonesia.html

www.LigaEmas.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku siap memberikan pembiayaan untuk perusahaan negara atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI) jika perusahaan tersebut hengkang dari Indonesia.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, jika memang dalam pengelolaan lahan tambang Grasberg di Papua dibutuhkan pembiayaan dari perbankan, maka perusahaannya terbuka untuk menganalisa kebutuhan tersebut.

"Kalau memang bagus kenapa tidak, kemudian lihat proyeknya. Tapi ya kami tetap harus analisa dulu," ungkap Jahja, Rabu (22/2).

Menurut Jahja, perusahaan harus berhati-hati dalam memberikan pembiayaan di bisnis sektor tambang. Tetapi jika perusahaan yang mengajukan kredit memiliki citra positif dan kinerja yang baik, maka BCA akan terbuka memberikan pembiayaan.

http://ligaemas.blogspot.com/2017/02/bca-siap-modali-perusahaan-indonesia.html

"Kami memang selektif, tapi bukan berarti tidak ada. Yang betul-betul perusahaan besar itu kami kasih pembiayaan, kayak misalnya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM)," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, jika Freeport kalah dalam persidangan internasional atau arbitrase maka perusahaan tambang tersebut diminta untuk menghentikan operasionalnya pada saat Kontrak Karya (KK) habis pada 2021. 

Sehingga, pemerintah dapat memiliki kembali lahan tambang Grasberg di Papua dalam empat tahun mendatang. Untuk mengelola tambang tersebut, pemerintah akan melakukan berbagai cara termasuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta.

Untuk diketahui, Freeport-McMoran Inc, induk usaha Freeport Indonesia telah memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia untuk mengkaji kembali poin-poin aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga. Jika dalam waktu 120 hari pemerintah tetap bersikukuh dengan aturan saat ini, maka Freeport akan menyiapkan langkah gugatan ke arbitrase.

Seperti diketahui, Freeport Indonesia sudah tak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak 12 Januari 2017 karena menolak beberapa poin yang diminta pemerintah misalnya saja, perusahaan yang menolak untuk mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang diinginkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 1 Tahun 2017.
 

0 komentar:

Posting Komentar