Ini Biodata dan Facebook Indrisantika Kurniasari?
www.LigaEmas.com - Ini Biodata dan Facebook Indrisantika Kurniasari?
Nama :
Indrisantika Kurniasari
Jenis Kelamin :
Perempuan
Tanggal Lahir : -
Asal :
Kota Malang
Tempat tinggal :
Jakarta
Akun Facebook : https://www.facebook.com/indrisantika.kurniasari.3
(Sumber: Facebook)
Berita seputar Indrisantika Kurniasari
Petisi yang dibuat oleh Mario Lawalata, hingga berita ini ditulis,
sebanyak 33.438 orang telah menandatanganinya dan akan terus bertambah.
Menurut Mario, pemilik akun facebook Indrisantika Kurniasari telah
memberikan caption hinaan kepada Presiden Jokowi dan sebagai seorang
anak Maluku dirinya merasa tersinggung karena pakaian adat dari tanah
kelahirannya dilecehkan bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.
"Indrisantika Kurniasari memberikan caption hinaan. Sebagai rakyat saya
tersinggung Presiden dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya
bertutur kata yg baik kepada seorang Kepala Negara," tulis Mario di
Petisi itu.
"Bukan hanya itu, sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena
pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yang merupakan warisan budaya
kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay,"
tulis Mario lagi.
Indrisantika Kurniasari menghina Presiden Joko Widodo saat mengenakan Pakaian Khas Maluku
Seorang wanita dalam akun FB bernama Indrisantika Kurniasari memposting
foto Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
dan Kapolri H.M. Tito Karnavian.
Dalam gambar tersebut Presiden Joko Widodo menggunakan busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku.
Dilansir salah satu sumber berita dari Istana Kepresidenan.
Presiden Joko Widodo mendapatkan gelar adat kehormatan Maluku "Upu
Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku" di sela-sela
kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat (24/2). Pemberian gelar ini dilakukan
oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.
Pemberian gelar kehormatan berupa pemasangan jubah kebesaran kain ikat
pinggang, kain bagu, mahkota kebesaran dan pemberian tongkat tanda
kehormatan. Pemberian gelar ini diberikan kepada Presiden Jokowi
berdasarkan keputusan majelis adat Maluku yang terdiri dari para tetua
adat atau Latupati.
Presiden menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.
"Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas
penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami
bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku,
untuk menyejahterakan rakyat Maluku," ujar Presiden saat menerima gelar
adat di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku.
Selain itu, Jokowi menyatakan kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat
Maluku yang berbasis persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan
dan keragaman budaya masyarakat Maluku dapat dipersatukan.
"Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok,
menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan
bagaimana kearifan lokal Maluku dapat dengan cepat memulihkan keadaan
setelah terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu," ucapnya.
Jokowi juga berharap bahwa masyarakat Maluku dapat terus menjaga keanekaragaman dan keharmonisan.
"Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan
dapat terus merawat kebhinnekaan yang ada, kemajemukan yang ada,
keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat
hidup orang bersaudara," ujarnya.
Presiden juga sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun
itu berarti bahwa walaupun terpisah dengan jarak yang cukup jauh,
masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya.
"Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah
gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati," demikian bunyi pantun
tersebut yang langsung mengundang tepuk tangan hadirin.
Setelah menerima anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan salat Jumat di Masjid Al Fattah Kota Ambon.
Dalam postingannya, Indrisantika Kurniasari memberikan caption Hinaan
kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebutkan Raja Kodok kepada beliau.
IK juga mempertanyakan pakaian tersebut berasal dengan kalimat
mengejek.
Saya sebagai rakyat merasa sangat tersinggung Presiden Jokowi yang
adalah Kepala Negara dan Orang Nomor Satu di Negara ini dihina oleh
seorang perempuan yg seharusnya bertutur kata yg baik kepada siapapun
terutama kepada seorang Pemimpin Negara.
Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan
tulisan atau lukisannya menghina Presiden atau Wakil Presiden.
IK sudah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan tulisan menghina Presiden.
Dan untuk itu saya sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap
saudari IK karena perbuatannya menghina Kepala Negara Indonesia.
Bukan hanya itu sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung karena
pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg merupakan warisan budaya kami
dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.
Ada pula ratusan komentar dari teman-teman saudari IK yang juga menghina
Bapak Jokowi dan Pakaian Adat yang disematkan kepada beliau sebagai
TANDA KEHORMATAN.
Yang sangat provokatif adalah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu adalah pakaian Kristen.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).
Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:
Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan
kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan
etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis,
yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis
keturunan. Sedangkan etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah,
geografis, dan hubungan kekerabatan.
Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dilarang dalam Pasal 4 huruf b
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis yang berbunyi:
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. ….
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau
disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat
atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di
tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau
gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang
lain
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan,
perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500 juta.
Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para penghina presiden dan para
penyebar provokasi lewat media sosial khususnya Indrisantika Kurniasari
beserta para pendukungnya.
Dan mereka harus minta maaf kepada Presiden dan juga
MASYARAKAT MALUKU
krn sudah menghina
KEPALA NEGARA DAN PAKAIAN ADAT MALUKU di depan
publik.
Demikian petisi ini saya buat sebagai satu peringatan agar jangan lagi
ada yg menghina Kepala Negara Bapak Jokowi dan Warisan Budaya daerah
manapun di Negara Indonesia.
Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan
Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila :
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sudah selayaknya IK dan para komentator yang ada di postingannya
menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk bersikap adil dan beradab
sebagai rakyat yang hidup di negara ini.
Perbedaan pendapat adalah kewajaran tapi tidak sepantasnya
RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.
Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung karena komentar yang
ada di postingan IK sangat mengolok Budaya Adat daerah Maluku.
Dan itu sangat tidak pantas dilakukan karena tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina.
Terima kasih